Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani administrasi di Provinsi dan Kabupaten/kota.

Dalam point ketiga, Bupati Kupang diminta membatalkan tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang yaitu SK Nomor 821.13/01/BKPSDM KAB KPG/2020 tanggal 03 Desember 2020 terkait pengangkatan Sekretaris Dispendukcapil.
Membatalkan SK Bupati Nomor 821.13/02/BKPSDM KAB KPG/2020 tanggal 30 Desember 2020 terkait pengangkatan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk dan Kepala Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
Membatalkan SK Bupati Nomor 821.14/01/BKPSDM/2020 tanggal 18 Januari 2021 terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Seksi pengolahan dan penyajian data kependudukan dan kepala seksi sistem informasi administrasi kependudukan dan mengembalikannya ke jabatan semula.
Pembatalan 3 (tiga) Surat Keputusan Bupati Kupang itu dilakukan selambat – lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat dan melaporkan ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












