Oelamasi, KI – Bupati Kupang Korinus Masneno dapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri RI terkait mutasi pejabat administrator dan pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diduga kuat menyalahi aturan.
Mutasi terhadap pejabat dan staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang yang dilaksanakan tanggal 03 dan tanggal 30 Desember 2020 serta tanggal 18 Januari 2021 diduga kuat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Kupang, nomor 862.1/2308/DUKCAPIL tertanggal 17 Februari 2021 perihal terguran terhadap mutasi pejabat Dispendukcapil Kabupaten Kupang.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tembusanya dikirim kepada Gubernur NTT dan Kepala BPKSDM Kabupaten Kupang berisi tiga point penting.
Mutasi pejabat administrator dan pengawas Dispendukcapil ternyata bertentangan dengan Undang – undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/kota.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












