Kejati NTT menyatakan, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Hypermart ini diduga merugikan negara sebesar Rp 12 Miliar.
Sejauh ini, ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa, dan rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka. (Sumber : Koranntt.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












