Kupang, KI – Bupati Kupang Korinus Masneno diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT selama 8 (delapan) jam. Orang nomor satu di Kabupaten Kupang diperiksa Senin 01 Maret 2021 dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 wita.
Seperti dilansir dari koranntt.com, Selasa (02/03/2021) Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Bupati Kupang diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan Hypermart yang terletak di Jl. Frans Seda Kota Kupang.
“Iya benar. Kemarin ada pemeriksaan Bupati Kabupaten Kupang terkait kasus Hypermart,” ujar Abdul Hakim
Ia menjelaskan, politisi Partai Nasdem itu diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan Hypermart.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut.
Pemeriksaan terhadap Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut dilaksanakan pada 29 Januari 2021. Kedua mantan pejabat ini diperiksa bersamaan dengan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Pemkab Kupang.
Untuk diketahui, lahan Hypermart awalnya merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang. Namun lahan tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga yang digunakan untuk membangun Hypermart.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












