9. Bahwa berdasarkan hasil pengolahan data, terdapat indikasi tumpang tindih
antara Sertifikat Hak Milik Nomor: 24.01.11.12.1.00415 terbit pada tanggal 17 Oktober 1998 dengan Surat Ukur Nomor : 121/Oebelo/ 1998 terbit pada tanggal 03 Juli 1998, luas 19.975 m² (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang tercatat atas nama Matheos Foeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 24.01.11.12.1.01186 terbit pada tanggal 10 Juli 2008 dengan Surat Ukur Nomor :63/Oebelo/ 2008 terbit pada tanggal 10 Juli 2008, luas 3.275 m² (tiga ribu dua
ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang tercatat atas nama APF.
Hingga berita ini dipublikasi, Bernadus Poy, S.SiT, MH selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kupang belum dapat ditemui.
Media ini sempat hendak mengkonfirmasi Kepala Kantor Pertanahan, Kamis (22/02/2024) di kantor BPN, namun pada saat bersamaan Kakan BPN sedang memimpin rapat internal. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












