Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BPN Kabupaten Kupang Diduga Terbitkan Sertifikat Baru Diatas Hak Milik Orang

kabar-independen.com
20220524201430
Foto : Kantor BPN Kabupaten Kupang/Net

Oelamasi, KI – Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Kupang diduga kuat terbitkan sertifikat baru diatas hak milik orang lain yang sebelumnya telah bersertifikat.

Kasus ini dialami Matheos Foeh (68 tahun) seorang warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT.

Menurut Matheos Foeh, Rabu (21/02/2024) di Desa Tanah Merah mengatakan, tanah miliknya dengan luas 19.975 meter persegi yang berlokasi di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah telah disertifikasi oleh orang lain berinisial APF.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Kupang Berhasil Petakan Potensi Kerawanan di TPS Saat Pilkada 2024

Ia mengatakan, tanah miliknya terlah memiliki sertifikat hak milik nomor 24.01.11.12.1.00415 terbit tanggal 17 Oktober 1998 dengan gambar ukur nomor 121/Oebelo/1998 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kupang.

‘ini sudah terjadi tumpang tindih sertifikat hak milik, bagaimana mungkin tanah milik saya sudah ada sertifikat tapi BPN terbitkan sertifikat lain diatas tanah milik saya,”ungkapnya heran.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Kupang Tengah Hanya di Hadiri ASN dan Kades

Merasa dirugikan, dirinya kemudian melayangkan surat pengaduan nomor 001/MDTM/NOV/2023 tanggal 20 November 2023, perihal meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional membatalkan sertifikat baru yang tercatat atas nama APF.