Oelamasi, KI – Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Kupang diduga kuat terbitkan sertifikat baru diatas hak milik orang lain yang sebelumnya telah bersertifikat.
Kasus ini dialami Matheos Foeh (68 tahun) seorang warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT.
Menurut Matheos Foeh, Rabu (21/02/2024) di Desa Tanah Merah mengatakan, tanah miliknya dengan luas 19.975 meter persegi yang berlokasi di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah telah disertifikasi oleh orang lain berinisial APF.
Ia mengatakan, tanah miliknya terlah memiliki sertifikat hak milik nomor 24.01.11.12.1.00415 terbit tanggal 17 Oktober 1998 dengan gambar ukur nomor 121/Oebelo/1998 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kupang.
‘ini sudah terjadi tumpang tindih sertifikat hak milik, bagaimana mungkin tanah milik saya sudah ada sertifikat tapi BPN terbitkan sertifikat lain diatas tanah milik saya,”ungkapnya heran.
Merasa dirugikan, dirinya kemudian melayangkan surat pengaduan nomor 001/MDTM/NOV/2023 tanggal 20 November 2023, perihal meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional membatalkan sertifikat baru yang tercatat atas nama APF.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.