Pansel perangkat desa kata dia dengan sengaja tidak mengindahkan hasil keputusan rapat, tindakan Pansel justru keluar jauh dari hasil keputusan bersama.
Ia mengatakan, sanggahan dari seorang calon perangkat desa telah mendapat rekomendasi dari Dinas PMD Kabupaten Kupang yang berisi lima poin. Rekomendasi PMD merupakan jawaban atas sanggahan sekaligus hasil konsultasi Pansel perangkat desa.
Untuk itu ungkapnya, BPD Tanah Merah mengatakan menolak hasil kerja Pansel dan akan bersurat secara resmi kepada Panitia Seleksi yang tembusannya akan dikirim kepada Bupati Kupang, Dinas PMD, Camat Kupang Tengah.
Sementara itu, Daniel Paidjo Ketua Pansel yang juga Penjabat Kepala Desa Tanah Merah yang dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) melalui telepon genggam tidak memberi respon. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












