Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BPD Tanah Merah Nilai Pansel Perangkat Desa Langgar Kesepakatan

kabar-independen.com
IMG 20211007 WA0016

Oelamasi, KI – Badan Permusyawaratan Desa Tanah Merah nilai panitia seleksi perangkat desa telah melanggar kesepakatan bersama karena telah melangkahi Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.

Bobby Pah, Wakil Ketua BPD Tanah Merah, Kamis (07/10/2021) melalui panggilan telepon saat menghubungi Kabarindependen.com mengatakan, Pansel perangkat desa yang dipimpin Penjabat Kepala Desa dinilai sepihak menganulir hasil keputusan rapat bersama yang dipimpin Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Rabu 6 Oktober 2021.

Menurutnya, hasil keputusan rapat yang agendanya membahas soal seleksi perangkat desa dan keterlambatan penetapan APBDes mengamanatkan Pansel untuk mengambil keputusan sesuai Peraturan Bupati Kupang itu.

Baca Juga :  DPC PDIP Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Anehnya, sehari setelah pertemuan yang digelar di Kantor Desa Tanah Merah Pansel justru mengeluarkan surat Nomor 007/DTM/Pansel/2021 yang menolak sanggahan salah satu calon perangkat desa atas nama Remi D. M Mooy.

Dalam surat yang ditandatangani oleh lima orang Pansel yang tembusannya dikirim juga kepada BPD menyatakan menolak sanggahan calon perangkat desa dengan alasan sanggahan itu diluar masa sanggahan dan tidak perlu diproses.

“Pansel perangkat desa mentahkan keputusan kemarin (Rabu 6 Oktober 2021-red),”Ujarnya.

Pansel perangkat desa kata dia dengan sengaja tidak mengindahkan hasil keputusan rapat, tindakan Pansel justru keluar jauh dari hasil keputusan bersama.

Baca Juga :  DPC Hanura Kabupaten Kupang Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Ia mengatakan, sanggahan dari seorang calon perangkat desa telah mendapat rekomendasi dari Dinas PMD Kabupaten Kupang yang berisi lima poin. Rekomendasi PMD merupakan jawaban atas sanggahan sekaligus hasil konsultasi Pansel perangkat desa.

Untuk itu ungkapnya, BPD Tanah Merah mengatakan menolak hasil kerja Pansel dan akan bersurat secara resmi kepada Panitia Seleksi yang tembusannya akan dikirim kepada Bupati Kupang, Dinas PMD, Camat Kupang Tengah.

Sementara itu, Daniel Paidjo Ketua Pansel yang juga Penjabat Kepala Desa Tanah Merah yang dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) melalui telepon genggam tidak memberi respon. (Jessy)