Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BPBD Tidak Tepati Janji Serahkan Juknis, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Kecewa

kabar-independen.com
Screenshot 2023 0908 195058

Oelamasi, KI – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo-Foeh menyayangkan sikap BPBD yang hingga saat ini belum menyerahkan Juknis penyaluran bantuan seroja sebagaimana yang di janjikan oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Semy Tinenty.

Kalak BPBD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa tanggal 05 September 2023 berjanji akan menyerahkan Juknis yang diminta oleh DPRD. Dalam rapat dengar pendapat ketika itu, Ketua Komisi III meminta agar pihak dapat memperoleh juknis tersebut untuk di pelajari bersama seluruh anggota komisi III.

“Kalau bisa besok siang (Rabu, 06/09/2023-red) jam 11 tolong serahkan juknisnya kepada kami, serahkan ke staf saya di komisi III,”Tegas Deasy Ballo-Foeh, Jumat (08/09/2023) melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Pengakuan ini Menguatkan Indikasi Belanja Fiktif APBDes Tanah Merah

Deasy Ballo-Foeh mengatakan, RDP fokus bagaimana menyelesaikan situasi sulit yang dialami seluruh korban Seroja kategori sebagai penyintas yang berjumlah 5.684 KK. Terdapat sisa dana senilai 46 miliar lebih sehingga harus tetap ada langkah yang di ambil sehingga masyarakat penyintas bisa tertolong.

“Kordinasi bersama BNPB segera di lakukan agar jelas apakah 46 Miliar tersisa masih bisa ditambah oleh pemerintah pusat agar bisa mengcover bantuan kepada 5.684 penyintas ataukah hanya menggunakan anggaran yang tersisa sebesar kurang lebih 46 Miliar,”Ujarnya.

Deasy Ballo-Foeh juga mendorong dan menegaskan Pemerintah agar memastikan langkah-langkah yang lebih konkrit dan strategis dan segera memberikan informasi sejujur jujurnya. Lalu mencari jalan keluar terhadap penyintas yang belum mendapatkan bantuan.

Baca Juga :  Breldy Angela Lerrick, Wakil NTT di Ajang Pemilihan Putri Indonesia

Termasuk para korban di Desa Pukdale yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, juga wilayah lain yang terdampak parah tapi belum tersentuh bantuan. Karena itu sikap BPBD yang belum menyerahkan juknis hingga kini hanya menambah kisruh carut marutnya informasi dan kenyataan penyaluran bantuan.

“sekarang ini era keterbukaan informasi jadi tak perlu ada yang di sembunyikan, lalu kenapa sulit sekali juknis di berikan?,”tanya Deasy Ballo-Foeh.

Menyinggung wacana pembentukan pansus Dessy Ballo-Foeh menyatakan itu berhubungan dengan Fungsi pengawasan DPRD yang di atur dalam undang-undang. (Him)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.