Sumber menilai bahwa BPSDM salah menafsirkan atau bertidak melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam keputusan Menpan-RB.
Sumber mengatakan, pemerintah pusat sejatinya ingin menyelesaikan persoalan tenaga non ASN di sehingga membuka seleksi agar tidak ada lagi pegawai honor atau sejenisnya di daerah.
Kaban BKPSDM Dina Masneno saat memberikan keterangan pers, Selasa (24/03) diruang kerja Sekda mengatakan, kurang lebih sekitar enam ratusan orang pelamar telah mengajukan sanggahan terutama soal syarat SK Bupati.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












