Sementara itu, Sekretaris DPRD Efendi Kusumo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/03/2024) membenarkan hal tersebut.
Menurut Efendi Kusumo, tanggungan pajak daerah Sekretariat DPRD telah lunas dibayarkan sejak tanggal 29 Februari 2024. Jumlah yang disetor ke Kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah, jumlahnya sebesar 10 persen dari anggaran yang dikelola khususnya biaya makan minum rapat. Selain itu pula, denda keterlambatan pun telah dilunasi. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












