Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kuat Dugaan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang Telat Setor Pajak Daerah

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
pajak
Foto : Ilustrasi/Net

Oelamasi, KI – Kuat dugaan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang telat setor pajak daerah. Besaran pajak daerah dari anggaran makan minum rapat yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 yang dibayarkan kepada daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD ) sebesar 1,1 miliar rupiah.

Perhitungan pembayaran pajak daerah sebesar 10 persen dari total dana yang dikelola oleh Sekretariat DPRD sebesar 11,1 miliar untuk item makan minum rapat selama tahun 2023.

Sumber terpercaya yang berhasil dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Rabu (20/03/2024) mengatakan, Sekretariat DPRD diduga terlambat setor potongan pajak daerah sebesar 10 persen dari total biaya makan minum rapat tahun 2023 sebesar 11,1 miliar rupiah. Tanggungan pajak daerah baru saja disetor belum lama ini.

Baca Juga :  Lembaga DPRD Kabupaten Kupang dituding Acuh Terhadap Penderitaan Rakyat

“pajak daerah yang mereka bayar itu sebesar 1,1 miliar rupiah, mereka baru bayar belum lama ini ditambah dengan denda keterlambatan,”ungkap sumber.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Jasa Raharja NTT Lakukan Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Kupang

Pembayaran tanggungan pajak daerah sejumlah 1,1 miliar kata sumber, ditambah lagi dengan denda keterlambatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.