Oelamasi, KI – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) wajib dimiliki oleh puskesmas. Tetapi benarkah IPAL yang terpasang di 26 Puskesmas Prototipe, 23 tidak berfungsi sesuai peruntukannya, berikut ini beberapa faktanya.
Untuk diketahui bahwa IPAL merupakan sarana untuk mengolah sampah medis dan limbah cair dari kegiatan di puskesmas, seperti cuci alat kesehatan, MCK, dan laboratorium.
Abdul Kadir Kepala Puskesmas Fatukanutu Kecamatan Amabi Oefeto, Kamis (06/03) di Aula Kantor Bupati saat rapat koordinasi dan evaluasi bidang kesehatan membeberkan sejumlah fakta.
Ketika diberikan kesempatan bertanya Abdul Kadir dihadapan Bupati Kupang menyebut IPAL di semua puskesmas Prototipe tidak berfungsi bahkan sesaat setelah terpasang.
Menurut Abdul Kadir bahwa tidak berfungsinya IPAL disebabkan karena dia hal yakni ketiadaan instalasi perpipaan dari ruang tindakan di puskesmas ke IPAL dan juga ketiadaan tenaga teknis terlatih untuk mengoperasikannya.
Walau tidak berfungsi, telah pula dianggarkan dana untuk pemeliharaan sebesar Rp.30 juta rupiah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.