Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Begini Catatan Penting Pertemuan Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang Bersama BNPB

kabar-independen.com
IMG 20231223 WA0009

Selain itu ungkap Daniel Taimenas, pemerintah daerah juga wajib mengusulkan kembali lewat aplikasi R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) yang di susun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama lembaga atau perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya untuk nanti diserahkan kepada BNPB.

“Kepala BPBD saat pertemuan tersebut sudah menyampaikan jika usulan sudah diinput dalam aplikasi R3P dan saat ini sedang menunggu verifikasi, validasi oleh BNPB untuk di selesaikan. Kemudian lampiran usulan tersebut dilengkapi dengan hasil review dari inspektorat, BPKP dan rekomendasi Gubernur NTT berdasarkan surat Bupati Kupang,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Sofia Malelak – de Haan menambahkan, pertemuan dengan BNPB merupakan tindak lanjut dari rekomendasi paripurna Penetapan APBD 2023. Hal ini pun sebagai wujud pengawasan oleh lembaga DPRD terhadap penyaluran dana Seroja.

“Niat baik ini direspon oleh BNPB. Semua usulan pemerintah daerah dan kami sebagai pimpinan DPRD, dalam waktu dekat akan dipenuhi oleh BNPB. Sesuai mekanisme dan regulasi dana sisa harus dikembalikan dulu ke kas negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Bangun Keluarga, Aurum Titu Eki Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Kupang

Ia menambahkan jika dana sisa 46 miliar harus dikembalikan, berdasarkan usulan tahap kedua yang dibuat oleh Pemkab Kupang, Namun informasi yang peroleh saat pertemuan tersebut bahwa data penyintas sudah siap dan sudah upload ke BNPB lewat aplikasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung