Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Begini Catatan Penting Pertemuan Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang Bersama BNPB

kabar-independen.com
IMG 20231223 WA0009

Oelamasi, KI – Tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Kupang yaitu Daniel Taimenas, Sofia Malelak – de Haan dan Johanis Mase bersama Kalak BPBD Semy Tinenty berhasil bertemu dan berdialog dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Pertemuan tiga pimpinan DPRD bersama Direktur Perencanaan Rehabilitas dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung menghasilkan catatan penting dan menjadi angin segar bagi korban Bencana Seroja yang belum tersentuh bantuan.

Ketua DPRD Daniel Taimenas, Jumat (22/12/2023) di ruang kerja Wakil Ketua menjelaskan, pimpinan DPRD kepada BNPB mengusulkan tambahan dana bantuan bagi korban Seroja kategori penyintas yang hingga saat ini belum tersentuh.

Usulan itu kata Daniel Taimenas mendapat respon positif dari BNPB yang diwakili Direktur Perencanaan Rehabilitas dan Rekonstruksi, tetapi ada beberapa permintaan yang secepatnya harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Dua syarat yang harus secepatnya dipenuhi oleh pemerintah daerah sisa dana hasil verifikasi dan validasi terhadap 11.036 korban sejumlah 46 miliar lebih harus dikembalikan ke Kas Negara, sebab pemerintah daerah tidak dapat menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Antisipasi Penularan Virus Rabies, Ini Yang Dilakukan Kepala Desa Oesusu Takari

Selain itu ungkap Daniel Taimenas, pemerintah daerah juga wajib mengusulkan kembali lewat aplikasi R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) yang di susun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama lembaga atau perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya untuk nanti diserahkan kepada BNPB.

“Kepala BPBD saat pertemuan tersebut sudah menyampaikan jika usulan sudah diinput dalam aplikasi R3P dan saat ini sedang menunggu verifikasi, validasi oleh BNPB untuk di selesaikan. Kemudian lampiran usulan tersebut dilengkapi dengan hasil review dari inspektorat, BPKP dan rekomendasi Gubernur NTT berdasarkan surat Bupati Kupang,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Sofia Malelak – de Haan menambahkan, pertemuan dengan BNPB merupakan tindak lanjut dari rekomendasi paripurna Penetapan APBD 2023. Hal ini pun sebagai wujud pengawasan oleh lembaga DPRD terhadap penyaluran dana Seroja.

“Niat baik ini direspon oleh BNPB. Semua usulan pemerintah daerah dan kami sebagai pimpinan DPRD, dalam waktu dekat akan dipenuhi oleh BNPB. Sesuai mekanisme dan regulasi dana sisa harus dikembalikan dulu ke kas negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan jika dana sisa 46 miliar harus dikembalikan, berdasarkan usulan tahap kedua yang dibuat oleh Pemkab Kupang, Namun informasi yang peroleh saat pertemuan tersebut bahwa data penyintas sudah siap dan sudah upload ke BNPB lewat aplikasi.

Baca Juga :  Mantan Bupati Kupang Kirim Surat Protes Ke Pimpinan Partai Golkar NTT

Untuk saat ini beber politisi partai Nasdem tersebut, BPBD tinggal melengkapi dokumen tambahan yaitu surat rekomendasi usulan tahap kedua dari Bupati Kupang ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Sofia Malelak – de Haan, data penyintas seroja di kabupaten kupang sebanyak 5.684, sehingga untuk mengoptimalkan penyaluran, pemerintah daerah harus memerlukan dana sebesar 90 miliar lebih agar semua dapat terakomodir.

“Dana yang kita butuhkan 90 miliar lebih, jadi kita harus berupaya agar tambahan dana dari hibah pemerintah pusat 2023 dapat terealisasi dan bisa diproses BNPB,” bebernya.

Sofia Malelak – De Haan juga menyampaikan, BNPB juga bersedia membantu menyalurkan dana untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat Seroja. Janji dari Direktur Perencanaan Rehabilitas dan Rekonstruksi akan mengawal khusus usulan dari Kabupaten Kupang dan jika secepatnya dipenuhi maka dipastikan bantuan bagi penyintas akan direalisasikan. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.