Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Beberapa Ranperda Masih Mengendap di DPRD Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
kantor dprd kabupaten kupang

Oelamasi, KI – Beberapa jenis Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh perintah sejak tahun 2020 masih mengendap di DPRD Kabupaten Kupang.

Pemerintah Kabupaten Kupang pada tahun 2020 telah menyodorkan daftar rencana pengajuan Ranperda untuk ditetapkan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah, namun nyatanya hingga kini masih mengendap.

Sesuai daftar pengajuan Ranperda yang diperoleh media ini, Senin (03/10/2022), daftar tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kupang. Dari 24 jenis Ranperda yang diajukan itu tercatat hanya dilakukan pembahasan terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019, pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 serta pembahasan APBD Induk 2021.

Baca Juga :  Mesak Mbura : Budaya Tidak Boleh Tergerus Kemajuan Zaman

Selain itu, terdapat beberapa Ranperda yang juga telah selesai dibahas dan ditetapkan yakni pembubaran PD Kelautan, pembubaran PD Agribisnis dan pembubaran PD kantong semen dan penyesuaian PDAM menjadi menjadi BUMD serta penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.B

Berikut daftar lengkap Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kupang yang masih mengendap di DPRD :

  1. Sistem Kesehatan Daerah
  2. Ketentraman dan ketertiban umum
  3. Pembinaan dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.
  4. perubahan status desa menjadi desa adat.
  5. Retribusi pelayanan kesehatan.
  6. Badan Permusyawaratan Desa.
  7. Rencana detai tata ruang perkotaan di Oelamasi.
  8. Perbatasan daerah di Kecamatan Kupang Tengah.
  9. Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
  10. Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi khusus teluk Kupang.
  11. Cadangan pangan daerah.
  12. Pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
  13. Kabupaten Kupang layak anak.
  14. Pencabutan Perda Kabupaten Kupang Nomor 11 tahun 2013 tentang sumbangan pihak ketiga.
  15. Pengelolaan barang milik daerah.
  16. Penyelenggaran pendidikan. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.