Daerah  

Bawaslu Rekomendasi Tiga Isu Strategis Kepada KPU Kabupaten Kupang

Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240811 100150
Ketua Bawaslu Marthoni Reo (Kanan) dan Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa.

Oelamasi, KI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) rekomendasi tiga isu strategis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang-NTT terkait dengan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih.

Rekomendasi Bawaslu itu setelah dilakukan kajian terhadap hasil pengawasan melekat serta uji petik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan seluruh Kabupaten Kupang.

Pengawasan tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih pada sub tahapan Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih, diawasi oleh Panwascam dan PKD sejak 24 juni 2024 – 24 juli 2024.

Dari hasil pengawasan melekat dan uji petik tersebut, Bawaslu menemukan beberapa isu strategis yang kemudian menjadi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kupang kepada KPU saat Rapat Pleno Terbuka DPS Tingkat Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (10/08)di Kupang.

Berikut ini beberapa rekomendasi Bawaslu, diantaranya:

1. Penambahan 4 TPS di 4 Kecamatan yaitu : Pertama : Kecamatan Amfoang Barat Laut, Desa Oelfatu terdapat 200 pemilih berdomisili di kampung lama Nainefo yang kemungkinan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena membutuhkan waktu 1 hari ke lokasi TPS 03 Desa Oelfatu berjarak sekitar 52 Kilometer.

Kedua : Desa Nunbaun, Kampung Bonet, Kecamatan Fatuleu Tengah, sebanyak 262 pemilih di daerah terisolir berjarak 9 Kilometer dengan keadaan jalan yang sangat rusak berlubang, berbatu dan jurang yang terjal, sehingga kendaraan Roda 2 dan roda 4 tidak bisa melewati, selain itu pemilih harus melewati kali Nunsili.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version