Oelamasi, KI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) rekomendasi tiga isu strategis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang-NTT terkait dengan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih.
Rekomendasi Bawaslu itu setelah dilakukan kajian terhadap hasil pengawasan melekat serta uji petik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan seluruh Kabupaten Kupang.
Pengawasan tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih pada sub tahapan Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih, diawasi oleh Panwascam dan PKD sejak 24 juni 2024 – 24 juli 2024.
Dari hasil pengawasan melekat dan uji petik tersebut, Bawaslu menemukan beberapa isu strategis yang kemudian menjadi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kupang kepada KPU saat Rapat Pleno Terbuka DPS Tingkat Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (10/08)di Kupang.
Berikut ini beberapa rekomendasi Bawaslu, diantaranya:
1. Penambahan 4 TPS di 4 Kecamatan yaitu : Pertama : Kecamatan Amfoang Barat Laut, Desa Oelfatu terdapat 200 pemilih berdomisili di kampung lama Nainefo yang kemungkinan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena membutuhkan waktu 1 hari ke lokasi TPS 03 Desa Oelfatu berjarak sekitar 52 Kilometer.
Kedua : Desa Nunbaun, Kampung Bonet, Kecamatan Fatuleu Tengah, sebanyak 262 pemilih di daerah terisolir berjarak 9 Kilometer dengan keadaan jalan yang sangat rusak berlubang, berbatu dan jurang yang terjal, sehingga kendaraan Roda 2 dan roda 4 tidak bisa melewati, selain itu pemilih harus melewati kali Nunsili.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.