Ketiga : Desa Fatunaus, Dusun 4 kampung Oehonis dan Haufeton, Kecamatan Amfoang Utara, yang terletak di seberang sungai dengan lebar sungai 50 meter, akan sangat sulit bagi 251 pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024, karena pada bulan November sudah mulai musim hujan yang dapat mengakibatkan banjir.
Keempat : Kampung Biloka dan Asenan Terdapat 94 pemilih dengan Jarak tempuh menuju TPS 1 dipusat Desa Netemnanu sejauh 2 Kilometer. Pada musim hujan kampung Biloka dan Asenan tidak bisa dilewati oleh kendaran roda 2 dan roda 4, selain itu akses jalan dari kedua kampung tersebut melalui sungai Noel Sael dengan lebar Sungai 500 meter.
2. Kesalahan prosedur administrasi saat proses coklit di Kecamatan Amarasi Desa Tesbatan dan Desa Tesbatan II Pemilih di coklit tidak berdasarkan administrasi kependudukan, dari hasil uji petik coklit ditemukan pemilih yang secara fakta dan kenyataan bertempat tinggal di Desa Tesbatan II namun administrasi kependudukan (KTP dan KK ) beralamat di Desa Tesbatan. Jumlah Pemilih yang di coklit tidak berdasarkan administrasi kependudukan yakni 37 orang.
3. Berdasarkan hasil uji petik Pantarlih saat coklit pemilih yang secara fakta dan kenyataan bertempat tinggal Desa Oenoni II namun secara administrasi kependudukannya (KTP dan KK ) beralamat di Desa Oenoni, namun telah di coklit oleh pantarlih Desa Oenoni II TPS 1 dan 2 sebanyak 43 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
