“Kemudian saya kembali dan menunggu SK tapi saya tidak dapat juga, itu bukan Agustus 2022, bulan September 2023 saya kembali minta SK di kepala sekretariat melalui sambungan telepon WhatsApp tapi tidak respon sampai Oktober 2023,”ucapnya.
Lantaran belum mengantongi SK, dirinya merasa bingung dengan statusnya apakah masih sebagai pegawai ataukah sudah diberhentikan. Dirinya merasa bingung apakah prosedur pemberhentian hanya lewat ucapan verbal kepala sekretariat ataukah dengan SK pemberhentian.
“Saya sudah bertanya di ibu kepala sekretariat juga staf yang menangani administrasi, dari bulan Agustus sampai saat ini tidak ada kejelasan,”ungkapnya.
Sementara itu, menurut Mathoni Reo selaku Ketua Bawaslu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023), SK keputusan pemberhentian James Mamun sudah ada di sekretariat Bawaslu.
Bersangkutan kata Mathoni Reo resmi diberhentikan lantaran tersangkut perkara pidana sesuai putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. SK pemberhentian merupakan kewenangan Bawaslu NTT bukan Bawaslu Kabupaten Kupang.
Mathoni Reo mengatakan, saat yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah mengajukan rekomendasi pemberhentian kepada Bawaslu NTT dan SK sudah ada namun belum diambil oleh yang bersangkutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












