Oelamasi, KI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang diduga kuat memberhentikan salah seorang oknum staf tanpa prosedur.
Oknum yang telah bekerja di Bawaslu Kabupaten Kupang sejak tahun 2018 itu diberhentikan secara verbal tanpa diberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh pimpinan.
Menurut James Mamun, Senin (20/11/2203) di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT, dirinya mengaku diberhentikan secara verbal oleh kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang tanpa diberikan surat keputusan pemberhentian.
Ia mengatakan, sebagai salah seorang Pegawai Pemerintah non PNS (PPPNS) yang ditempatkan bertugas di Bawaslu Kabupaten Kupang, dirinya telah mengantongi SK Bawaslu NTT dan diperbarui setiap tahunnya.
Selain tidak memperoleh SK pemberhentian, dirinya juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai PPPNS di Bawaslu Kabupaten Kupang sejak bulan Februari 2022.
James Mamun mengakui bahwa dirinya terjerat persolan hukum dengan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap. Dirinya telah menjalani masa hukuman badan selama 8 bulan dan dinyatakan bebas tangga 26 Agustus 2022.
Usai menjalani hukuman, James Mamun datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kupang untuk melapor diri kalau dirinya sudah dinyatakan bebas. Namun, dirinya memperoleh informasi secara langsung dari Kepala Kesekretariatan bahwa dirinya telah diberhentikan dan SK pemberhentian segera dikirimkan kepadanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












