Oelamasi, KI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang diduga kuat memberhentikan salah seorang oknum staf tanpa prosedur.
Oknum yang telah bekerja di Bawaslu Kabupaten Kupang sejak tahun 2018 itu diberhentikan secara verbal tanpa diberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh pimpinan.
Menurut James Mamun, Senin (20/11/2203) di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT, dirinya mengaku diberhentikan secara verbal oleh kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang tanpa diberikan surat keputusan pemberhentian.
Ia mengatakan, sebagai salah seorang Pegawai Pemerintah non PNS (PPPNS) yang ditempatkan bertugas di Bawaslu Kabupaten Kupang, dirinya telah mengantongi SK Bawaslu NTT dan diperbarui setiap tahunnya.
Selain tidak memperoleh SK pemberhentian, dirinya juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai PPPNS di Bawaslu Kabupaten Kupang sejak bulan Februari 2022.
James Mamun mengakui bahwa dirinya terjerat persolan hukum dengan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap. Dirinya telah menjalani masa hukuman badan selama 8 bulan dan dinyatakan bebas tangga 26 Agustus 2022.
Usai menjalani hukuman, James Mamun datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kupang untuk melapor diri kalau dirinya sudah dinyatakan bebas. Namun, dirinya memperoleh informasi secara langsung dari Kepala Kesekretariatan bahwa dirinya telah diberhentikan dan SK pemberhentian segera dikirimkan kepadanya.
“Kemudian saya kembali dan menunggu SK tapi saya tidak dapat juga, itu bukan Agustus 2022, bulan September 2023 saya kembali minta SK di kepala sekretariat melalui sambungan telepon WhatsApp tapi tidak respon sampai Oktober 2023,”ucapnya.
Lantaran belum mengantongi SK, dirinya merasa bingung dengan statusnya apakah masih sebagai pegawai ataukah sudah diberhentikan. Dirinya merasa bingung apakah prosedur pemberhentian hanya lewat ucapan verbal kepala sekretariat ataukah dengan SK pemberhentian.
“Saya sudah bertanya di ibu kepala sekretariat juga staf yang menangani administrasi, dari bulan Agustus sampai saat ini tidak ada kejelasan,”ungkapnya.
Sementara itu, menurut Mathoni Reo selaku Ketua Bawaslu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023), SK keputusan pemberhentian James Mamun sudah ada di sekretariat Bawaslu.
Bersangkutan kata Mathoni Reo resmi diberhentikan lantaran tersangkut perkara pidana sesuai putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. SK pemberhentian merupakan kewenangan Bawaslu NTT bukan Bawaslu Kabupaten Kupang.
Mathoni Reo mengatakan, saat yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah mengajukan rekomendasi pemberhentian kepada Bawaslu NTT dan SK sudah ada namun belum diambil oleh yang bersangkutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.