Oelamasi, KI – Ratusan sumur bor yang dibangun Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas teknis terkait semisal Dinas Pertanian, PUPR tahun anggaran 2023 ditengarai di antaranya ada yang mubazir, tidak memberikan asas manfaat kepada masyarakat. Aparat Penegak Hukum diminta melakukan penyelidikan dan jika ditemukan kerugian negara, harus secepatnya diproses hukum.
Menanggapi hal ini, Anton Natun selaku anggota DPRD saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (13/04/2024) sore di Kupang mengatakan, asas manfaat dari sumur bor itu ketika masyarakat dapat menikmati air bersih baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk kebutuhan mengairi lahan pertanian.
Asas Manfaat dari sumur bor kata Anton Natun bukanlah terlihat dari megahnya bangunan pendukung, sambungan rumah, mesin terpasang, perpipaan dan sebagainya. Asas manfaat dapat dilihat apakah sumur bor yang menghabiskan dana miliaran rupiah itu dapat dinikmati airnya oleh masyarakat.
“kalau sumur bor tidak ada air itu namanya pemborosan uang negara, itu kerugian negara , kalau sumur bor dananya 1,3 miliar tapi tidak ada air maka kerugian negara sejumlah itu,”ujarnya.
Dirinya mencontohkan, Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2023 terdapat 29 paket sumur bor, harga dari masing-masing sebesar Rp. 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau total dana yang digelontorkan sebesar 8,2 miliar lebih. Jika saja 29 paket sumur bor atau total terdapat 57 sumur bor itu berhasil artinya para petani tidak lagi mengeluhkan soal ketersediaan air.
“sumur bor kalau airnya tidak ada maka dapat dikatakan program itu gagal, tidak ada manfaat bagi masyarakat, bertepatan dengan pembentukan Pansus LKPj Bupati Kupang oleh lembaga DPRD, saya selaku Wakil Ketua Pansus akan turun lokasi untuk cek kondisi sumur bor secara langsung,”pungkasnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.