Oelamasi, KI – Kesulitan air bersih kerap dialami Warga Desa Oelatimo Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT, untuk itu Kapolres Kupang berinisiatif memberikan sumbangan satu unit sumur bor.
Sumber air yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan harian warga, terutama pada musim kemarau. Kondisi ini mengakibatkan warga harus menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan air bersih.
Mengutip Tribratanewsupang.com, Senin (10/06) sumbangan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78 tahun 2024.
Diharapkan dengan sumur bor tersebut dapat mengatasi keluhan warga serta menjadi solusi jangka panjang bagi kebutuhan air bersih warga Desa Oelatimo .
Warga Desa Oelatimo menyambut baik inisiatif ini dan mengungkapkan rasa terima kasih serta ucapan syukur atas kepedulian Kapolres Kupang.
“Kami sangat bersyukur atas bantuan sumur bor dari Kapolres Kupang. Ini sangat membantu kami, terutama di musim kemarau. Kini kami tidak perlu lagi kesulitan mencari air bersih,” ujar seorang warga desa.
Kapolres Agung berharap bantuan yang diberikan kiranya bisa mengatasi problematika yang dialami warga selama ini.
“Kami berharap sumur bor ini dapat membantu mengatasi masalah air bersih yang dihadapi warga Desa Oelatimo. Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat, baik dalam hal keamanan maupun kesejahteraan,” kata Kapolres Kupang.
Meski belum dimulai pengeboran, diharapkan agar masalah air bersih yang selama ini menjadi kendala bagi warga dapat teratasi, dan kehidupan masyarakat Desa Oelatimo menjadi lebih baik dan sejahtera.
Menurut rencana pengeboran akan segera dimulai dan dalam sepekan semua pengerjaan pengeboran bisa diselesaikan. (TB/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.