Oelamasi, KI – Patut ditunggu apakah polemik tentang pencalonan perangkat Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang – NTT akan berakhir antiklimaks atau berakhir tidak sesuai harapan?
Camat Amarasi Barat Chornelis Nenoharan, S.Pd, Kamis (02/092021) di Kantor Bupati Kupang menegaskan bhawa dirinya tidak akan memberi rekomendasi kepada Kepala Desa Soba untuk melakukan pelantikan terhdap para perangkat Desa yang telah selesai ujian tertulis.
“Saya selaku camat menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan bagi perangkat desa yang sudah lulus,”Tegas Chornelis Nenoharan.
Ia mengatakan, alasan dirinya tidak memberikan rekomendasi lantaran terdapat pengaduan dari salah satu calon perangkat desa dan hingga saat ini belum diselesaikan oleh panitia penjaringan dan penyaringan ditingkat desa.
Dirinya mengaku telah mengirim surat kepada panitia agar panitia segera mungkin menyelesaikan pengaduan dari salah satu calon perangkat desa yang dilarang mengikuti ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021.
Diberitakan sebelumnya, meskipun seluruh item persyaratan administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh panitia dan Pemerintah Kecamatan, namun nasib naas harus dialami seorang calon sekretaris desa Soba yang dilarang mengikuti ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021 lalu.
Elfis Zakarias Kapitan, S,Pd calon sekretaris Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat, Sabtu (28/08/2021) di Kupang mengatakan, dirinya tidak diijinkan oleh Kepala Desa Soba untuk mengikuti ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021 dengan alasan yang tidak masuk akal.
Menurutnya, sebagai salah satu pelamar pada formasi sekretaris desa, ia telah melengkapi seluruh item persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 5 tahun 2021.
Sebagai bukti, panitia telah melakukan check list berkas dan telah dibuatkan berita acara penetapan nama – nama calon perangkat desa pada formasi masing-masing yang dinyatakan memenuhi syarat dan siap mengikuti ujian tertulis, berita acara itu dibuat tanggal 17 Juli 2021.
Bukti lain kata dia, atas dasar berita acara dari panitia itu maka pemerintah Kecamatan Amarasi Barat tanggal 25 Juli 2021 mengumumkan nama calon perangkat yang lolos maupun tidak lolos, pengumuman itu disampaikan melalui warta Jemaat pada 4 Gereja di Desa Soba dan dirinya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Menurutnya, tanggal 27 Juli 2021 Kepala Desa mengadakan rapat bersama panitia dan memutuskan bahwa dirinya tidak boleh mengikuti ujian tertulis. Semua berkas administrasinya dikembalikan tanpa berita acara hasil kesepakatan. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.