Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Anton Natun Menilai Pembahasan APBD 2022 Kabupaten Kupang Tidak Sah

kabar-independen.com
EF8C4A11 A518 4810 9492 E4A96CB891CC

Pernyataan ini dilontarkan oleh Yosef Lede Anggota DPRD Kabupaten Kupang menanggapi polemik terkait mekanisme dan tahapan sidang penyusunan APBD Kabupaten Kupang yang dipangkas oleh pimpinan DPRD.

Yosef Lede selaku mantan Ketua DPRD Periode 2014 – 2019, Selasa (30/11/2021) di Kupang mengatakan, semua anggota DPRD melekat padanya salah satu fungsi yaitu fungsi anggaran.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Mencermati proses sidang penyusunan APBD 2022 yang sengaja meniadakan tahapan persidangan membuat 26 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang diluar Badan Anggaran tidak memberikan kontribusi pemikiran terhadap penyusunan APBD.

Baca Juga :  Dua Tahun Kepemimpinan Yosef Lede - Aurum Titu Eki: Masyarakat Sulamu Akhirnya Rasakan Manisnya Pembangunan

Menurutnya, dimulai dari Perencanaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hanya melibatkan 14 orang anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran, sementara 26 orang anggota lainnya tidak terlibat karena alasan amanat regulasi terutama Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Setelah itu kata dia, 26 anggota DPRD yang bukan anggota Badan Anggaran di komisi I – IV pun tidak diberikan ruang untuk membahas anggaran bersama OPD mitra masing-masing komisi. Demikian halnya pula dengan tanggapan Bupati terhadap hasil pembahasan komisi juga ditiadakan.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Desa Kotabes Datangi Kantor Bupati, Ini Yang dilakukan!

Mekanisme dan tahapan persidangan langsung pada agenda pembahasan APBD oleh Badan Anggaran yang kembali tidak melibatkan 26 orang anggota DPRD diluar Badan Anggaran.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung