Panitia Pemilihan diminta menjalankan proses pemilihan sesuai regulasi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kupang maupun Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Nomor 499/Kep/HK/2022. Panitia juga ditegaskannya untuk netral atau tidak berpihak pada calon tertentu, proses yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik pula.
“Lihat kami sebagai rumah sendiri, masyarakat tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan secara politis dari anggota DPRD,”ucap Camat Nekamese Josua Alexi Bora’a.
Camat Josua Alexi Bora’a mengatakan, Kecamatan Nekamese patut berbangga lantaran selama dua periode atau 10 tahun pimpinan DPRD Kabupaten Kupang berasal dari Nekamese.
“Saya titip pembangunan di Nekamese sebagai wilayah yang paling dekat dengan kota Kupang,”ungkapnya. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












