Oelamasi, KI – Sebanyak 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Nekamese termasuk diantara 74 Desa di Kabupaten Kupang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022. Berkaca pada Pilkades serentak tahun 2021 lalu, terdapat banyak persoalan yang terjadi dan membutuhkan tenaga ekstra untuk menyelesaikannya.
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Kupang melakukan sosialisasi tentang Pilkades Damai di Kecamatan Nekamese, Rabu (17/08/2022) usai upacara peringatan HUT RI ke – 77 di Halaman SMPN 6 Nekamese.
“Kami juga bagian dari penyelenggara pemerintahan, maka sudah kewajiban kami menyampaikan hal ini,”Ujar Yosef Lede kepada para calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa, aparat keamanan, para Pendeta Klasis Kupang Barat dan lainnya.
Sosialisasi Pilkades Damai bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada para calon, panitia pelaksana dan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan yang telah disepakati.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjadi satu kesatuan ikatan kekerabatan, tetap menghargai perbedaan pilihan politik. Dengan demikian Pilkades di Nekamese akan berjalan dengan baik tanpa terjadi perpecahan di masyarakat. Siapapun yang terpilih menjadi Kepala Desa, itu merupakan pilihan masyarakat. Tidak perlu ada aksi – aksi berlebihan agar proses pelantikan dapat berjalan dengan lancar.
Panitia Pemilihan diminta menjalankan proses pemilihan sesuai regulasi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kupang maupun Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Nomor 499/Kep/HK/2022. Panitia juga ditegaskannya untuk netral atau tidak berpihak pada calon tertentu, proses yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik pula.
“Lihat kami sebagai rumah sendiri, masyarakat tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan secara politis dari anggota DPRD,”ucap Camat Nekamese Josua Alexi Bora’a.
Camat Josua Alexi Bora’a mengatakan, Kecamatan Nekamese patut berbangga lantaran selama dua periode atau 10 tahun pimpinan DPRD Kabupaten Kupang berasal dari Nekamese.
“Saya titip pembangunan di Nekamese sebagai wilayah yang paling dekat dengan kota Kupang,”ungkapnya. (Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.