Oelamasi, KI – Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 111 di Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan mengatakan, dirinya pernah berjanji akan mengalokasikan anggaran untuk TMMD dilaksanakan dua kali setiap tahun.
Namun janji itu urung terlaksana lantaran APBD 2021 direfocusing untuk menyesuaikan dengan penanganan pandemic Covid-19 serta penanggulangan tanggap darurat bencana Seroja.
Menjawab hal ini, Sakti Masneno Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang berjanji akan berjuang menyediakan anggaran dalam APBD untuk pelaksanaan TMMD di Kabupaten Kupang dua kali setahun.

Hal ini disampaikan Politisi Partai Bulan Bintang (PBB), Selasa(15/06/2021) bersama rombongan Bupati Kupang meninjau sasaran fisik TMMD pembangunan tiga ruang kelas dan 1 ruang guru SMP Kristen Amarasi Selatan di Desa Nekmese.
Sebagai anggota DPRD, dirinya mendukung penuh keinginan Bupati Kupang melaksanakan TMMD dua kali dalam setahun. Untuk itu, dalam perubahan APBD tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus atau September mendatang akan diupayakan memasukan anggaran untuk pelaksanaan TMMD kedua di tahun 2021.
“Saya sempat berkomunikasi dengan anggota TNI, mereka katakan ditempat lain TMMD bisa dilakukan dua kali setahun, maka kami perlu dukung dari sisi anggaran,”Ucap Sakti Masneno.
Terkait dengan pelaksanaan TMMD di Kecamatan Amarasi Selatan tepatnya di Desa Sahraen dan Desa Nekmese, ia mengaku sangat bangga dan terimakasih kepada TNI.
Kehadiran TNI kata dia, telah mampu merubah dan membangun desa dengan semangat gotong royong. TNI melalui kegiatan TMMD telah mampu membantu pemerintah kabupaten Kupang dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.