Korban berinisial MS mengaku baru mendapat buku rekening tanggal 02 September 2022 dan langsung melakukan penarikan. Ia tidak bisa mencairkan seluruh dana lantaran saldo di rekening tersisa hanya Rp. 10.000.000.
Selaku masyarakat awam, ia bertanya mengapa uang dalam rekening atas nama dirinya bisa raib atau berkurang, apakah ada pihak lain yang bisa mencairkan uang dari rekening tanpa surat kuasa dirinya selaku pemilik rekening.
“Itu uang hak saya selaku korban, mana bisa diambil tanpa saya tau. Uang 40 juta itu kemana dan siapa yang mencairkan,’ujarnya.
Sampai berita ini dipublikasi Minggu (06/11/2022), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum dikonfirmasi. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












