Oelamasi, KI – Dana stimulan Seroja kategori rusak berat untuk dua orang korban di Kecamatan Kupang Tengah tiba – tiba saja raib di rekening bank sebelum ada transaksi penarikan uang, penerima merasa aneh mengapa bisa terjadi hal demikian.
Merasa belum pernah mengambil uang sepeser pun, penerima merasa aneh saat melihat print out buku rekening bank telah terjadi transaksi penarikan uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening bank.
Print out dua buku rekening milik korban Seroja yang berhasil diperoleh media, Sabtu (05/11/2022), dalam buku rekening milik salah satu korban tertera, saldo awal Rp. 50.000.000 masuk rekening tanggal 25 Juni 2022. Namun pada tanggal 21 September 2022 telah terjadi penarikan uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening sebesar Rp. 40.000.000 dengan kode transaksi MDB. Pemilik rekening hanya bisa mencairkan Rp. 10.000.000 tanggal 17 Oktober 2022.
Terjadi hal serupa pada korban lainnya dimana uang Rp. 50.000.000 masuk rekening tanggal 25 Juni 2022. Pada tanggal 21 September 2022 telah terjadi transaksi penarikan uang Rp. 40.000.000 dengan kode transaksi MDB Pemilik rekening mencairkan uang Rp. 10.000.000 pada tanggal 02 November 2022.
Salah seorang korban Seroja saat di wawancarai merasa sangat aneh mengapa uang sebesar Rp. 40.000.000 bisa raib dari rekening sebelum dirinya mengambil uang itu.
Korban berinisial MS mengaku baru mendapat buku rekening tanggal 02 September 2022 dan langsung melakukan penarikan. Ia tidak bisa mencairkan seluruh dana lantaran saldo di rekening tersisa hanya Rp. 10.000.000.
Selaku masyarakat awam, ia bertanya mengapa uang dalam rekening atas nama dirinya bisa raib atau berkurang, apakah ada pihak lain yang bisa mencairkan uang dari rekening tanpa surat kuasa dirinya selaku pemilik rekening.
“Itu uang hak saya selaku korban, mana bisa diambil tanpa saya tau. Uang 40 juta itu kemana dan siapa yang mencairkan,’ujarnya.
Sampai berita ini dipublikasi Minggu (06/11/2022), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum dikonfirmasi. (Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.