Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

59 Tahun Yonif 743/PSY Hadir Menjaga Kedaulatan NKRI di Beranda Batas Negeri

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240320 WA0060
Komandan Batalyon Infanteri 743/PSY Letkol Inf Letkol Inf. Andri Karsa, S.Sos, M. Han

Oelamasi, KI – Lima puluh sembilan tahun sudah, Batalyon Infanteri (Yonif) 743/Pradnya Samapta Yudha hadir menjaga kedaulatan NKRI di wilayah Nusa Tenggara Timur yang berbatasan laut dengan Australia serta berbatasan darat dengan Republik Demokratik Timor Leste. Yonif 743/PSY hadir menjaga NKRI di beranda batas negeri.

Pada momen perayaan HUT ke-59 Batalyon Infanteri 743/PSY tahun 2024, Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo dan Komandan Satuan Brimob Polda NTT berikan kejutan. Dua kesatuan ternama ini dibawah komando pimpinannya masing-masing bersama anggota mendatangi Markas Komando Yonif 743/PSY untuk secara langsung memberi ucapan.

Komandan Batalyon Letkol Inf andri Karsa, S.Sos, M.Han, Selasa (19/03/2024) di Kupang mengatakan, usia 59 tahun merupakan usia yang sudah sangat dewasa. Namun, fasilitas pendukung masih terbatas jika dibandingkan dengan Batalyon lainnya.

Baca Juga :  Tuatuka Jadi Kampung Ramah Anak, Jerry Manafe : Anak Adalah Anugerah Tuhan

“saya selaku komandan mengharapkan agar Batalyon ini bisa diperhatikan lagi terutama fasilitas latihan para prajurit kami, kalau dilihat dari umur memang sudah dewasa sekali, bila dibandingkan dengan saudaranya Batalyon 744 yang memiliki fasilitas latihan lebih lengkap,”ujar Danyonif.

Baca Juga :  Yonif 743/PSY Gantikan Yonif 742/SWY dan Armed 6/Kostrad

Keterbatasan fasilitas yang dimiliki kata Danyonif, bukan menjadi kendala, anggotanya tetap melaksanakan program latihan berdasarkan program yang telah di tentukan oleh komando atas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.