Oelamasi, KI – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang Kamis (20/05/2021) melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap empat orang terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Pasar Lili Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – NTT tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH mengatakan, empat orang terpidana sangat kooperatif memenuhi panggilan jaksa.
Keempat terpidana dijatuhi hukuman berbeda – beda. Jim Ongko (kuasa direktur PT. Citra Timor Mandiri) sesuai putusan MA Nomor 4542K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 divonis 4 tahun penjara, membayar uang pengganti senilai Rp. 397.152.626 Subs1 tahun penjara, membayar dengan denda 200 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.

Mantan Kadis Perindag Titus Anin sesuai putusan MA nomor 4334K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 terbukti sesuai Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan pidana penjara 2 tahun, dan denda Rp. 50.000.000 Subs 3 bulan pidana kurungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












