Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pasar Lili Etty Nubatonis serta Konsultan Pengawas Bondaylola Ferdinand Sirah divonis sama sesuai putusan MA nomor 4336K/Pid.Sus/2020 dan putusan MA nomor 4338K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 Desember 2020. Keduanya terbukti sesuai Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan dipidana penjara 2 tahun, dengan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan pidana kurungan.
Proses eksekusi terhadap keempat terpidana tersebut dilakukan oleh Kasie Pidana khusus Andhi Ginanjar, SH, MH didampingi Kasie Intel Chrismiaty Say, SH, MH. Keempat terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid antigen di Puskesmas Naibonat, dan dinyatakan sehat atau negatif covid-19.
Terpidana Jim Ongko, Titus Anin, Bondaylola Ferdinand Sirah dimasukkan ke lapas kelas IIA Kupang untuk menjalankan pemidanaan sebagaimana tertera dalam putusan masing-masing. Sedangkan terdakwa Etty Nubatonis dimasukkan ke lapas Perempuan Kupang juga untuk menjalankan pemidanaan sesuai putusan MA.
Semua proses ekseskusi berjalan lancar tanpa halangan. Proses eksekusi ini juga tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












