Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Pendidikan Resmi Hapus Tunjangan Profesi Guru, Kok Bisa?

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2023 06 07 at 06.35.43 e1686121861154.jpeg
Ilustrasi/Net

Kupang, KI – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Makarim sebelumnya telah menyetujui pemberian tunjangan profesi kepada para guru seluruh Indonesia.

Pemberian tunjangan profesi guru tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Permendikbud yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2023 ini terdiri dari delapan Bab dan 25 Pasal dan tercatat dalam berita Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 594.

Baca Juga :  Pantau TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Dorong SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan

Melalui Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023 , Nadiem Makarim menetapkan besaran tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Tetapi ternyata terdapat beberapa ketentuan yang menjadi alasan untuk menghentikan tunjangan profesi guru.

Berikut ini beberapa alasan yang mendasari penghentian pemberian tunjangan tersebut :

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung