Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Oknum Anggota KPU Diduga Kuat Bukan Warga Kabupaten Kupang, DPT di Kota Kupang

kabar-independen.com
21 ilustrasi KPU 696x392 1

Oelamasi, KI – Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial KLL yang baru saja dilantik, diduga kuat bukan warga atau tidak pernah berdomisili di Kabupaten Kupang. Oknum tersebut terdaftar sebagai pemilih di TPS 8 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Bersangkutan diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 53061130xxxxxxxx dan beralamat lengkap di Jalan Timor Raya Kilometer 26 RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT.

Kecurigaan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berdomisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E dibenarkan oleh Ketua RT.018, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao.

Hendrik Mira, SH selaku Ketua RT.018 yang ditemui di Kantor Lurah Oesao, Selasa (06/02/2024) tegas mengatakan, KLL bukan warganya, yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di lingkungan RT.018 Kelurahan Oesao.

Sebagai Ketua RT. 018, dirinya mengaku tahu persis bahkan hafal nama dan rupa wajah warga yang dipimpinnya satu persatu. Dia memastikan KLL bukan warganya.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Gereja Pelangi Kasih Sulamu, Bupati Kupang Ingatkan Jemaat Jaga Kekompakan

Dominggus Djo menduga KLL hanya menumpang sebagai warga Kelurahan Oesao untuk kepentingan pencalonannya sebagai sebagai komisioner KPU.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung