Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga berencana akan membayar upah pihak ketiga pekerjaan pembangunan Gedung Olahraga yang telah usai dibangun.
GOR yang terletak di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah telah usai dibangun oleh PT. Dua Sekawan, namun hingga kini pemerintah belum melunasi kewajiban pembayaran sebesar 5,5 miliar.
Samuel Koroh anggota DPRD Asal PKPI, Selasa (27/09/2022) di gedung DPRD mengatakan, tugas DPRD yakni menyetujui anggaran yang disiapkan pemerintah. Jika pemerintah memandang perlu untuk dibayarkan, itu hak Pemerintah. Namun perlu diperhatikan berbagai regulasi yang mengatur sehingga tidak menyalahi aturan jika kemudian pemerintah memutuskan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
Besaran dana yang ditawarkan oleh pemerintah sebesar 5,5 miliar dan akan disetujui dalam paripurna APBD perubahan tahun anggaran 2022. Ia mengingatkan pemerintah agar melakukan kajian hukum, berkonsultasi dengan pihak hukum sehingga tidak menimbulkan dampak secara hukum dikemudian hari.
“Itu kita anggarkan untuk masuk dalam kas daerah, untuk bayar pemerintah harus koordinasi dengan pihak terkait dan melihat kembali regulasi. Kami menganggarkan tapi untuk bayar kembali ke dinas teknis. Kita semua kerja berdasarkan aturan,”ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












