Oelamasi, KI – Kepala SMPN 1 Fatuleu segera dilaporkan ke polisi karena diduga kuat menyebarkan fitnah melalui media sosial terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (19/05/2022) kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, dirinya siap melaporkan Kepala SMPN 1 Fatuleu ke polisi jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak meminta maaf dan memberi klarifikasi atas ucapannya yang terpublikasi di beberapa media massa dan media sosial.
Pernyataan Kepala sekolah yang terpublikasi di media massa dan media sosial menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPRD mendukung perselingkuhan dan tindakan mesum di lingkungan sekolah yang diduga dilakukan oleh dua tenaga honor.
Menurutnya, Kepala SMPN 1 Fatuleu akan dilaporkan ke Polisi dengan dua alasan kuat yaitu telah dengan sengaja merekam pembicaraan keduanya melalui sambungan telepon serta menyebarluaskannya tanpa ijin sehingga menjadi konsumsi publik.
Alasan berikutnya kata dia, Kepala SMPN 1 Fatuleu telah menyebar fitnah melalui media-media dengan pernyataan bahwa dirinya mendukung dugaan tindakan amoral dua oknum tenaga honorer, tidak beretika dan menjelaskan status sebagai dewan tiga periode yang tidak pernah berbuat apa – apa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












