Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Larangan Dicabut, Warga Desa Oesusu Beramai-ramai Panen Hasil Mamar

kabar-independen.com
IMG 20220325 122705 scaled

Oelamasi, KI – Pemerintah Desa Oesusu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang melarang keras warganya tidak sembarang memetik kelapa dan pinang dalam kebun mamar seluas 10 hektar.

Pemerintah Desa menetapkan panen hanya bisa dilakukan pada bulan Maret, Juli dan Desember setiap tahunya. Larangan khusus hanya untuk tanaman kelapa dan pinang, sementara untuk sirih dan pisang boleh dipanen setiap hari Jumat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Pada hari Jumat (25/03/2022) dilaksanakan ibadah singkat sebagai tanda larangan dicabut dan masyarakat bisa melakukan panen hasil kelapa dan pinang. Turut hadir Camat Takari, Kepala Desa Oesusu, Rohaniawan, tokoh adat serta pemilik mamar.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan Daerah, Bupati Yosef Lede Lepas 250 Mahasiswa KKN Undana ke 24 Kecamatan

Camat Takari Ruben Nubatonis dalam kesempatan itu mengajak masyarakat memelihara alam peninggalan orang tua, menikmati atas hasil alam merupakan warisan kerja keras orang tua.

Gerakan moral yang dicanangkan oleh orang tua pendahulu yang memanfaatkan alam untuk ditanami oleh aneka jenis tanaman dan hasilnya masih dinikmati oleh penerus. Ini menjadi motivasi bagi generasi muda. Masyarakat juga perlu melakukan peremajaan pohon untuk tetap asri dan hasilnya tetap dinikmati sepanjang masa.

Ia berharap dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang menarik misalnya dibuatkan kolam pemancingan serta ditanami dengan aneka tanaman hortikultura. Alam yang sejuk dan asri sangat mendukung untuk dikembangkan menjadi objek wisata agriculture.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung