Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Oknum Lakukan Pungli, Kadis Peternakan Janji Berikan Sanksi

kabar-independen.com
12b1c1ce98f2726c6d9c91d0e589979d

Oelamasi, KI – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas IB yang diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada peternak dikuar ketentuan.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang Aleksander O. Matte yang dikonfirmasi Senin (15/03/2021) di Aula Dinas Peternakan mengatakan, tidak dibenarkan ada pungutan apapun dan dengan alasan apa saja. Jika ada oknum yang berani melakukanya, maka dipastikan itu menyalahi aturan.

Plt Kadis Peternakan Kabupaten Kupang Aleksander Mate
Kepala Dinas Peternakan, Aleksander O. Matte. (Foto : Safarintt)

Sanksi yang akan diberikan pada oknum bersangkutan berupa sanksi administrasi, tapi jika terdapat banyak pengaduan dari peternak, dipastikan yang bersangkutan akan diproses sebab sudah masuk ketegori pungutan liar. Walaupun demikian, ia mengaku akan memanggil oknum bersangkutan.

“Kalau petugas IB meminta uang ke peternak, nah itu yang salah, nanti kita panggil dia,”Ujar Kadis Peternakan.

Menurutnya, seorang petugas tidak boleh melakukan pungutan kepada peternak, apalagi ada patokan harga sebagai imbalan dari jasa petugas melakukan IB.

Baca Juga :  Gerak Cepat Lurah Naibonat Atasi Pergumulan Warga, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah

Peternak hanya dibebankan membayar sebesar Rp. 35.000 per ekor, itupun bukan imbalan jasa bagi petugas IB, uang untuk pendapatan asli daerah sebagaimana ketetentuan peraturan daerah. Bibit dan obat – obatan ditanggung oleh Dinas Peternakan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung