Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Perjuangan Eks Karyawan Hotel Nihiwatu Mulai Temui Titik Terang

kabar-independen.com
IMG 20220314 WA0004

Kupang, KI – Setalah menyerahkan surat somasi Kamis 10 Maret 2022, kini perjuangan Eks Karyawan Hotel Nihiwatu yang diberhentikan sepihak oleh manajemen tanpa prosedur mulai temui titik terang.

Pasca menyerahkan somasi pekan kemarin, dilanjutkan dengan pertemuan bersama diruang rapat Wakil Bupati Sumba Barat, Senin (14/03/2022).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Sumba Barat Jhon Lado Bora Kabba, S.Pd, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Nakertrans Dedy Saba Ora, SE, Manajemen Nihi Sumba Hotel, Ketua Serikat Buruh Sumba Barat, Camat Wanokaka, Camat Lamboya, Kepala Desa Hobawawi, Kepala Desa Weemangoma dan Kepala Desa Watukarere. Sedangkan eks karyawan didampingi oleh Indah Prasetyari, SH selaku pengacara.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan Daerah, Bupati Yosef Lede Lepas 250 Mahasiswa KKN Undana ke 24 Kecamatan

Pengacara eks karyawan Nihiwatu, Indah Prasetyari, SH melalui sambungan telepon, Senin (14/03/2022) mengatakan, pertemuan sempat menemui titik kritis lantaran pihak manajemen tidak bersedia memenuhi dua dari tiga tuntutan eks karyawan yang tercantum dalam somasi.

Indah Prasetyari mengatakan, tuntutan 52 orang eks karyawan Nihiwatu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 156 tentang PHK akibat pandemi.

Memang terjadi perbedaan perhitungan besaran jumlah pesangon antara tuntutan eks karyawan dengan hitungan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat. Namun, para eks karyawan dengan berbesar hati menerima dan setuju dengan besaran pesangon sesuai hitungan Dinas Nakertrans.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung