Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Perjuangan Eks Karyawan Hotel Nihiwatu Mulai Temui Titik Terang

kabar-independen.com
IMG 20220314 WA0004

Dalam somasinya kata Indah Prasetyari, 52 orang eks karyawan Hotel Nihiwatu menyampaikan tiga tuntutan yaitu pembayaran pesangon sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, memberikan uang pengganti sebesar Rp. 1.997.000 per orang per bulan terhitung sejak mereka dirumahkan pada bulan Juli 2020 hingga saat ini dan meminta rekomendasi pemberhentian bukan karena kemauan sendiri melainkan akibat pemutusan hubungan kerja. (Jessy).

Baca Juga :  Konsisten Tingkatkan Kapasitas Lembaga Keagamaan, Bupati Kupang Serahkan Hewan Kurban di 3 Masjid

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung