Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Perjuangan Eks Karyawan Hotel Nihiwatu Mulai Temui Titik Terang

kabar-independen.com
IMG 20220314 WA0004

Dalam somasinya kata Indah Prasetyari, 52 orang eks karyawan Hotel Nihiwatu menyampaikan tiga tuntutan yaitu pembayaran pesangon sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, memberikan uang pengganti sebesar Rp. 1.997.000 per orang per bulan terhitung sejak mereka dirumahkan pada bulan Juli 2020 hingga saat ini dan meminta rekomendasi pemberhentian bukan karena kemauan sendiri melainkan akibat pemutusan hubungan kerja. (Jessy).

Baca Juga :  Wujud Perhatian Pesisir, Bupati Kupang Yosef Lede Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Semau

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung