Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Anggota DPRD Kabupaten Kupang diminta Jangan Gampang Bilang Setuju

kabar-independen.com
IMG 20210928 082250 scaled

Oelamasi, KI – Anggota DPRD Kabupaten Kupang diminta teliti, cermati dan jangan asal bilang setuju terhadap dokumen anggaran perubahan APBD tahun 2021 yang disodorkan oleh pemerintah.

Agenda sidang perubahan APBD Kabupaten Kupang tahun 2021 secara resmi telah dibuka oleh Ketua DPRD Daniel Taimenas dalam paripurna, Senin (27/09/2021).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Pembukaan sidang yang direncanakan pukul 11.00 Wita sempat molor hingga pukul 14.00 Wita lantaran pemerintah terlambat menyampaikan dokumen persidangan.

Baca Juga :  Dua Tahun Kepemimpinan Yosef Lede - Aurum Titu Eki: Masyarakat Sulamu Akhirnya Rasakan Manisnya Pembangunan

Anton Natun, anggota DPRD Kabupaten Kupang di gedung DPRD mengatakan, ada dua dokumen setebal 500 halaman baru disodorkan oleh pemerintah saat pembukaan sidang. Padahal sesuai tata tertib dewan, dokumen persidangan harus sudah berada ditangan anggota DPRD satu minggu sebelumnya.

Dua dokumen yang baru disodorkan itu yakni dokumen perubahan APBD 2021 dan dokumen perubahan RPJMD tahun 2019 – 2024 yang harus dibahas dalam waktu 4 hari persidangan yang tidak boleh melewati tanggal 30 September 2021.

“Dokumen itu kita baru dapat tadi, artinya kita belum paham isinya. Nah kalau kemudian kita belum paham, kita mau bahas apa,”Ujar Anton Natun.

Baca Juga :  Perkuat Kesiapsiagaan, Wabup Kupang Pantau Simulasi Kampung Siaga Bencana di Takari

Terjadi revisi anggaran yang termuat dalam dokumen perubahan APBD, ditambah dengan dokumen perubahan RPJMD yang tidak diketahui sama sekali oleh seluruh anggota DPRD.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung