<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tindak Pidana &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/tindak-pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 15:04:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Tindak Pidana &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024, 21 Saksi Diperiksa</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-belu-usut-dugaan-korupsi-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd-periode-2019-2024-21-saksi-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 15:04:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Belu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8443</guid>

					<description><![CDATA[<p>BELU, KI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah mengusut...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-belu-usut-dugaan-korupsi-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd-periode-2019-2024-21-saksi-diperiksa/">Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024, 21 Saksi Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BELU, KI –</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana <a href="http://kabar-independen.com/tag/korupsi">korupsi</a> terkait pemberian tunjangan kesejahteraan dalam bentuk belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten <a href="http://kabar-independen.com/tag/belu">Belu</a> untuk periode 2019-2024.</p>
<p>​Kepala Kejari Belu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis S. Oematan, S.H., mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2026.</p>
<p>Menurutnya​, hingga Selasa, 9 Juni 2026, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 21 orang <a href="http://kabar-independen.com/tag/saksi">saksi</a>. Para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, di antaranya pihak Inspektorat Kabupaten Belu, Sekretariat DPRD, sejumlah mantan anggota DPRD, serta dua orang anggota DPRD yang masih aktif.</p>
<p>​&#8221;Terkait permintaan keterangan terhadap para pihak, kemungkinan akan terus bertambah,&#8221; ujar Cornelis.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-belu-usut-dugaan-korupsi-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd-periode-2019-2024-21-saksi-diperiksa/">Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024, 21 Saksi Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tragis, Seorang Istri Dianiaya Sampai Meninggal, Suami Rekayasa Seolah-olah Bunuh Diri</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tragis-seorang-istri-dianiaya-sampai-meninggal-suami-rekayasa-seolah-olah-bunuh-diri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 01:18:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aniaya]]></category>
		<category><![CDATA[Bunuh Diri]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8016</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tragis, nasib seorang Istri di Desa Timau Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tragis-seorang-istri-dianiaya-sampai-meninggal-suami-rekayasa-seolah-olah-bunuh-diri/">Tragis, Seorang Istri Dianiaya Sampai Meninggal, Suami Rekayasa Seolah-olah Bunuh Diri</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Tragis, nasib seorang Istri di Desa Timau Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang-NTT dianiaya suaminya sampai meninggal, namun <a href="http://kabar-independen.com/tag/suami">suami</a> kemudian merekayasa seolah-olah istrinya bunuh diri.</p>
<p>Kejadian tragis ini dialami oleh korban berinisial PS (52 tahun) yang awalnya ditemukan meninggal gantung diri persis dibelakang rumah.</p>
<p>Usut punya usut, <a href="http://kabar-independen.com/tag/polisi">Polisi</a> kemudian berhasil mengungkap kasus kematian tidak wajar ini serta menemukan pelaku yang tidak lain adalah suami dari korban berinisial OMT (55 tahun).</p>
<p>Mengutip Tribratanewskupang.com pada Kamis (08/05), peristiwa naas ini terjadi tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA. Korban ditemukan gantung diri dibelakang rumahnya yang berada di kawasan hutan Oelkaka, RT 008 RW 004, Dusun IV, Desa <a href="http://kabar-independen.com/tag/timau">Timau</a>.</p>
<p>Tim Rsmob Polres Kupang dikomandoi oleh Kasat Reskrim AKP Yeni Septiono, S.H yang kebetulan sedang berada di Kabupaten TTS untuk menyelidiki kasus lain, langsung bergerak menuju lokasi begitu mendapat laporan via WhatsApp.</p>
<p>Tiba di lokasi, Polisi melakukan <a href="http://kabar-independen.com/tag/investigasi">investigasi</a> mendalam serta menemukan ada kejanggalan kematian korban dan mengarah ke <a href="http://kabar-independen.com/tag/tindak-pidana">tindak pidana</a>. Polisi juga menginterogasi suami korban yang akhirnya mengaku dirinya telah membunuh istrinya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tragis-seorang-istri-dianiaya-sampai-meninggal-suami-rekayasa-seolah-olah-bunuh-diri/">Tragis, Seorang Istri Dianiaya Sampai Meninggal, Suami Rekayasa Seolah-olah Bunuh Diri</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Orang Tua Korban Persetubuhan Anak Minta Polres Kupang Ungkap dan Jerat Pelaku ke Meja Hijau</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/orang-tua-korban-persetubuhan-anak-minta-polres-kupang-ungkap-dan-jerat-pelaku-ke-meja-hijau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2024 05:50:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Persetubuhan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PPA]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7034</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Orang tua Melati korban tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Amabi Oefeto...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/orang-tua-korban-persetubuhan-anak-minta-polres-kupang-ungkap-dan-jerat-pelaku-ke-meja-hijau/">Orang Tua Korban Persetubuhan Anak Minta Polres Kupang Ungkap dan Jerat Pelaku ke Meja Hijau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Orang tua Melati korban tindak pidana <a href="http://kabar-independen.com/tag/persetubuhan-anak">persetubuhan anak</a> di Kecamatan Amabi Oefeto Timur minta Polres Kupang ungkap dan jerat terduga pelaku hingga ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan langsung oleh HK selaku ayah kandung Melati, Kamis (19/09) usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (<a href="http://kabar-independen.com/tag/ppa">PPA</a>) Polres Kupang.</p>
<p>Dikatakannya, akibat perbuatan yang diduga kuat dilakukan oleh MLT selaku terlapor, masa depan anaknya hancur lantaran tidak dapat melanjutkan pendidikan. Keluarganya terpaksa menanggung akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor.</p>
<p>Dikisahkannya, walaupun kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan tetapi selaku orang tua dirinya berusaha sekuat tenaga mencari <a href="http://kabar-independen.com/tag/nafkah">nafkah</a> untuk membiayai sekolah Melati. Terkadang dirinya terpaksa harus meminjam uang ke kerabat untuk keperluan biaya pendidikan Melati.</p>
<p>Musibah yang dialami Melati anaknya, membuat keluarga terpaksa hilang harapan akan bayang-bayang masa depan Melati melalui jalur pendidikan.</p>
<p>Dengan berlinang air mata, dirinya meminta kepada penyidik PPA Polres Kupang untuk menuntaskan kasus ini serta memproses terduga pelaku hingga mendapatkan hukuman setimpal.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/orang-tua-korban-persetubuhan-anak-minta-polres-kupang-ungkap-dan-jerat-pelaku-ke-meja-hijau/">Orang Tua Korban Persetubuhan Anak Minta Polres Kupang Ungkap dan Jerat Pelaku ke Meja Hijau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-tahun-laporan-dugaan-tindak-pidana-penggelapan-mengendap-di-polsek-kupang-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2024 13:20:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tanah Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[SP2HP]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=5835</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Dua tahun sudah laporan warga Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-tahun-laporan-dugaan-tindak-pidana-penggelapan-mengendap-di-polsek-kupang-tengah/">Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Dua tahun sudah laporan warga Desa <a href="https://kabar-independen.com/tag/tanah-merah">Tanah Merah</a> Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT terkait dengan dugaan<a href="https://kabar-independen.com/tag/tindak-pidana-penggelapan"> tindak pidana penggelapan</a> mengendap di tangan Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang Polda NTT, hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera diproses lanjut.</p>
<p>Frans Petrus Jekson Foeh selaku pelapor, Senin (02/04/2024) di Desa Tanah Merah mengatakan, dirinya mengaku bingung apakah tindak pidana yang dilaporkannya sejak tanggal 28 Desember 2022 dengan <a href="https://kabar-independen.com/tag/laporan-polisi">laporan polisi</a> nomor LP/B/129/XII/2022/Sek <a href="https://kabar-independen.com/tag/kupang-tengah">Kupang Tengah</a> di proses lanjut atau tidak.</p>
<p>Sebab kata dia, sebagai pelapor dirinya tercatat sudah tiga kali memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk menghadirkan beberapa orang saksi yang diminta oleh <a href="https://kabar-independen.com/tag/penyidik">penyidik</a> serta menyerahkan bukti surat pernyataan dari terlapor berinisial DSNN (41 tahun) warga Desa Tanah Merah.</p>
<p>Menurutnya, sesuai surat pernyataan yang disetujui dan dimengerti serta ditandatangani tanggal 21 November 2022 oleh terlapor DSNN sendiri di atas meterai secukupnya, terlapor mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) milik pelapor.</p>
<p>Pernyataan tersebut disaksikan pula oleh <a href="https://kabar-independen.com/tag/kepala-desa">Kepala Desa</a> Tanah Merah Lazarus Dillak yang turut membubuhkan tandatangannya serta stempel, Namun sampai pada tanggal yang ditentukan, terlapor belum juga memenuhi kewajibannya sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.</p>
<p>Laki-laki paruh baya yang karib disapa Jeck Foeh itu menuturkan, kasus ini bermula saat dirinya meminta bantuan terlapor DSNN menjual sebuah sertifikat hak atas tanah seluas 2.042 meter persegi yang sudah dibeli oleh pelapor.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dua-tahun-laporan-dugaan-tindak-pidana-penggelapan-mengendap-di-polsek-kupang-tengah/">Dua Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mengendap di Polsek Kupang Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
