<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Dana Desa Kolabe &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/korupsi-dana-desa-kolabe/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Dec 2021 23:58:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Korupsi Dana Desa Kolabe &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terbukti Perkaya Diri, Bendahara Desa Kolabe Resmi Masuk Penjara</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terbukti-perkaya-diri-bendahara-desa-kolabe-resmi-masuk-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2021 23:58:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan S. Angsar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1776</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Terbukti bersalah dengan memperkaya diri, Bendahara Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terbukti-perkaya-diri-bendahara-desa-kolabe-resmi-masuk-penjara/">Terbukti Perkaya Diri, Bendahara Desa Kolabe Resmi Masuk Penjara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Terbukti bersalah dengan memperkaya diri, Bendahara Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang &#8211; NTT resmi mendekam dalam penjara selama tiga tahun dan enam bulan.</p>
<p>Kepastian ini diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang membacakan amar putusan terhadap Bendahara Desa Kolabe atas perkara korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2016 dan 2017.</p>
<p>Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH, Rabu (01/12/2021) via Pesan WhatsApp.</p>
<p>Menurutnya, Bendahara Desa Kolabe Jeheskiel Apus terbukti bersalah dihadapan Majelis Hakim telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa untuk memperkaya diri sendiri.</p>
<p>Bahwa akibat perbuatan Albert Zefanya Nompetus sekalu Kepala Desa (telah divonis terlebih dahulu) bersama Bendahara Jeheskiel Apus menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.028.678.585.</p>
<p>Bendahara Desa Kolabe Jeheskiel Apus dijatuhi hukuman pidana badan 2 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.500.000,- subsider 1 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp. 5.000,-. (Jessy)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terbukti-perkaya-diri-bendahara-desa-kolabe-resmi-masuk-penjara/">Terbukti Perkaya Diri, Bendahara Desa Kolabe Resmi Masuk Penjara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Kolabe Siap Disidang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-kolabe-siap-disidangkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 23:49:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kolabe]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1384</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kolabe tahun 2016 dan 2017...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-kolabe-siap-disidangkan/">Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Kolabe Siap Disidang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kolabe tahun 2016 dan 2017 siap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. Sidang terhadapnya masih menunggu penetapan jadwal sidang.</p>
<p>Kepastian itu diperoleh setelah<br />
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (26/08/2021) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada pengadilan Tipikor Kupang</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH mengatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Kolabe Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Keuangan Desa Kolabe tahun anggaran .2016 dan 2017 bersama-sama dengan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah.</p>
<p>Perbuatan keduanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat Desa/BPD, insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan mark up, melakukan pekerjaan pembangunan fisik dengan mark up dan fiktif serta tidak menyetorkan saldo kas tahun sebelumnya.</p>
<p>Perbuatan Terdakwa Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe bersama &#8211; sama Kepala Desa Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.028.678.585,- (satu milyar dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). (Jessy)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-kolabe-siap-disidangkan/">Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Kolabe Siap Disidang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Kolabe</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tahap-ii-penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-korupsi-dana-desa-kolabe/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2021 11:48:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amfoang Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1375</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (24/08/2021)...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tahap-ii-penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-korupsi-dana-desa-kolabe/">Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Kolabe</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (24/08/2021) di Oelamasi telah melakukan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa.</p>
<p>Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH, Selasa (24/08)2021) melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Kolabe Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Keuangan Desa Kolabe tahun anggaran .2016 dan 2017 bersama-sama dengan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah.</p>
<p>Perbuatan keduanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat Desa/BPD, insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan mark up, melakukan pekerjaan pembangunan fisik dengan mark up dan fiktif serta tidak menyetorkan saldo kas tahun sebelumnya.</p>
<p>Perbuatan Tersangka Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe bersama &#8211; sama Kepala Desa Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.028.678.585,- (satu milyar dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/tahap-ii-penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-korupsi-dana-desa-kolabe/">Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana Desa Kolabe</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bendahara Desa Kolabe Resmi Jadi Tahanan Jaksa</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jadi-tersangka-bendahara-desa-kolabe-resmi-jadi-tahanan-jaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2021 15:21:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1139</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Setelah dinyatakan sebagai tersangka, kini bendahara Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jadi-tersangka-bendahara-desa-kolabe-resmi-jadi-tahanan-jaksa/">Bendahara Desa Kolabe Resmi Jadi Tahanan Jaksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Setelah dinyatakan sebagai tersangka, kini bendahara Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang &#8211; NTT resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.</p>
<p>Shirley Manutede, SH, M.Hum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/06)2021) menjelaskan, bendahara desa Kolabe telah ditahan tanggal 30 Juni 2021 oleh tim jaksa penyidik Tipikor selama 20 hari ke depan.</p>
<p>Bendahara desa Kolabe Jeheskial Apus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Keuangan Desa Kolabe tahun 2016 dan tahun 2017.</p>
<p>Perbuatan tersangka dilakukan bersama dengan mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dalam penuntutan terpisah, dimana mantan Kepala Desa Kolabe telah resmi dipenjara.</p>
<p>Perbuatan keduanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat Desa/Badan Permusyawaratan Desa (BPD), insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya juga keperluan Kepala desa, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDES secara fiktif, melakukan belanja barang dengan mark up harga, melakukan pekerjaan pembangunan fisik dengan mark up dan fiktif serta tidak menyetorkan saldo kas tahun sebelumnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jadi-tersangka-bendahara-desa-kolabe-resmi-jadi-tahanan-jaksa/">Bendahara Desa Kolabe Resmi Jadi Tahanan Jaksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gunakan Dana Desa Berfoya-foya, Mantan Kades Kolabe Resmi Menghuni Lapas Kupang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/gunakan-dana-desa-berfoya-foya-mantan-kades-kolabe-resmi-menghuni-lp-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2021 10:27:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Klas II Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=857</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/gunakan-dana-desa-berfoya-foya-mantan-kades-kolabe-resmi-menghuni-lp-kupang/">Gunakan Dana Desa Berfoya-foya, Mantan Kades Kolabe Resmi Menghuni Lapas Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Kupang selama enam tahun kedepan.</p>
<p>Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa kolabe mencapai titik klimaks ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus.</p>
<p>Vonis terhadap mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (24/05/2021) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.</p>
<p>Demikian diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH, Senin (24/05/2021) via Pesan WhatsApp.</p>
<p>Ia mengatakan, putusan terhadap terdakwa Albert Zefanya Nompetus sebagai Kepala Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang &#8211; NTT  telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa kolabe TA. 2016 &#8211; TA. 2017.</p>
<p>Terdapat beberapa kegiatan desa yang tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan, ada pula beberapa kegiatan proyek desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai dengan rancangan kerja dalam APBDes. Dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, hidup berfoya &#8211; foya. Perbuatan terdakwa itu merugikan keuamga negara.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/gunakan-dana-desa-berfoya-foya-mantan-kades-kolabe-resmi-menghuni-lp-kupang/">Gunakan Dana Desa Berfoya-foya, Mantan Kades Kolabe Resmi Menghuni Lapas Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kolabe Divonis Penjara Enam Tahun</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terbukti-korupsi-mantan-kades-kolabe-di-vonis-penjara-enam-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 May 2021 12:53:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Kolabe]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=805</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, mantan Kepala Desa Kolabe...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terbukti-korupsi-mantan-kades-kolabe-di-vonis-penjara-enam-tahun/">Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kolabe Divonis Penjara Enam Tahun</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, mantan Kepala Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang &#8211; NTT divonis penjara selama enam tahun lebih.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH, Rabu (19/05/2021) melaui Pesan WhatsApp mengatakan, mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Vonis terhadap mantan Kepala Desa Kolabe dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang tanggal 05 Mei 2021 dengan agenda pembacaan putusan.</p>
<p>Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Kolabe Tahun 2016 dan 2017.</p>
<p>Terdakwa mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 Undang &#8211; undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang &#8211; undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang &#8211; undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Terdakwa divonis Pidana penjara 6 tahun 6 bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 918.178.585,- (sembilan ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) Subs 3 tahun 3 bulan pidana penjara, Denda Rp. 250.000.000 Subs 6 bulan pidana kurungan, membayar Biaya Perkara Rp. 5.000. Barang Bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. (Jessy)<br />
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210519_204738_483.sdocx--></p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/terbukti-korupsi-mantan-kades-kolabe-di-vonis-penjara-enam-tahun/">Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kolabe Divonis Penjara Enam Tahun</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
