<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kec Semau &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/kec-semau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Jun 2024 15:41:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Kec Semau &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus 351 diserahkan Ke JPU</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/berkas-perkara-p21-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-351-diserahkan-ke-jpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jun 2024 15:41:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Hansisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Semau]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Semau]]></category>
		<category><![CDATA[Tahap II]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=6287</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polsek Semau akhirnya menyerahkan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/berkas-perkara-p21-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-351-diserahkan-ke-jpu/">Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus 351 diserahkan Ke JPU</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Setelah <a href="http://kabar-independen.com/tag/berkas-perkara">berkas perkara</a> dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polsek Semau akhirnya menyerahkan tersangka berikut barang bukti (<a href="http://kabar-independen.com/tag/tahap-ii">Tahap II</a>) kasus <a href="http://kabar-independen.com/tag/pasal-351">Pasal 351</a> ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang-NTT, Jumat (07/06) siang.</p>
<p>Kasus penganiayaan ini terjadi tanggal 6 April 2024 di <a href="http://kabar-independen.com/tag/desa-hansisi">Desa Hansisi</a> Kecamatan Semau dan dilaporkan oleh korban Wempi Tallo.</p>
<p>Mengutip Tribratanewskupang.com, korban saat kejadian itu terkena sabetan parang oleh tersangka berinisial FH tepat di bagian dahi, kasus ini terjadi lantaran FH terbakar api <a href="http://kabar-independen.com/tag/cemburu,,">cemburu</a>.</p>
<p>Oleh Penyidik Reskrim <a href="http://kabar-independen.com/tag/polsek-semau">Polsek Semau</a> kasus ini dinaikan hingga tahap penyidikan dan akhirnya dilakukan tahap II menyusul surat kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor : B-596/N.3.25/Eoh.1./06/2024, tanggal 05 Juni 2024, perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka FH sudah lengkap alias<a href="http://kabar-independen.com/tag/p-21"> P-21</a>.</p>
<p><a href="http://kabar-independen.com/tag/kapolres-kupang">Kapolres Kupang</a> AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Semau Iptu Nanang Sudiro membenarkan adanya tahapan tersebut.</p>
<p>&#8221; Ya kami sudah lakukan tahap II Kasus aniaya tersebut, tersangka FH dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU siang tadi, &#8221; tambahnya.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Semau Aipda Taufikudin bersama Aipda Junius Umbu Lewu menyerahkan tersangka FH dan Barang Bukti dalam keadaan sehat dan lengkap dan diterima JPU di Kajari Kabupaten Kupang Lintang Agustina, S.H dengan pasal sangkaan 351 ayat (1) <a href="http://kabar-independen.com/tag/kuhp">KUHP</a>. (*)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/berkas-perkara-p21-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-351-diserahkan-ke-jpu/">Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus 351 diserahkan Ke JPU</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Desa Huilelot Bantu Perlengkapan Sekolah, Wujud Peduli Pendidikan</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/pemerintah-desa-huilelot-bantu-perlengkapan-sekolah-wujud-peduli-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jul 2023 07:50:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Huilelot]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Semau]]></category>
		<category><![CDATA[Peduli Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Semau]]></category>
		<category><![CDATA[UDN Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Ume Daya Nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=4434</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Pemerintah Desa Huilelot Kecamatan Semau Kabupaten Kupang-NTT berikan bantuan perlengkapan sekolah bagi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/pemerintah-desa-huilelot-bantu-perlengkapan-sekolah-wujud-peduli-pendidikan/">Pemerintah Desa Huilelot Bantu Perlengkapan Sekolah, Wujud Peduli Pendidikan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex"><figcaption class="blocks-gallery-caption wp-element-caption">Penyerahan bantuan oleh Pemerintah Desa Huilelot kepada siswa PAUD Purnama Kasih. (Foto : UDN Kupang)</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oelamasi, KI &#8211; </strong>Pemerintah Desa Huilelot Kecamatan Semau Kabupaten Kupang-NTT berikan bantuan perlengkapan sekolah bagi tujuh orang siswa PAUD yang akan melanjutkan studi ke jenjang Sekolah Dasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bantuan perlengkapan sekolah berupa pakaian seragam SD, Tas, buku dan alat tulis. Selain perlengkapan sekolah, ketujuh siswa PAUD Purnama Kasih juga diberikan uang saku sebesar Rp. 110.000 per siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Desa Huilelot Imanuel Holeng mengatakan, bantuan kepada siswa bersumber dari Dana Desa Huilelot sebesar 3 persen sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan bagi anak &#8211; anak di Desanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bantuan untuk PAUD ini menggunakan 3% Dana Desa yang telah dialokasi oleh Pemerintah Desa Huilelot untuk mendukung anak-anak dalam pendidikan,&#8221;ujar Imanuel Holeng, Jumat pekan kemarin di Kantor Desa Huilelot.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bantuan yang disalurkan kata dia, atas bantuan perencanaan program kerja bersama Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang l, Pemerintah Desa dan Kelompok Pemerhati Desa (KPD) Batu Ngala.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Desa Huilelot juga mengalokasikan Dana Desa untuk Bimtek dan kampanye pemenuhan hak disabilitas dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di desa lewat pencairan tahap dua nanti.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/pemerintah-desa-huilelot-bantu-perlengkapan-sekolah-wujud-peduli-pendidikan/">Pemerintah Desa Huilelot Bantu Perlengkapan Sekolah, Wujud Peduli Pendidikan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Semau di Janjikan Bantuan Rumah, Wajib Setor Biaya Administrasi Seratus Ribu</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/warga-semau-di-janjikan-bantuan-rumah-wajib-setor-biaya-administrasi-seratus-ribu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Mar 2023 13:14:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Semau]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Semau]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Setor Biaya Administrasi Seratus Ribu]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Semau di Janjikan Bantuan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=3911</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Warga Pulau Semau Kabupaten Kupang dijanjikan akan mendapat bantuan rumah semi permanen...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/warga-semau-di-janjikan-bantuan-rumah-wajib-setor-biaya-administrasi-seratus-ribu/">Warga Semau di Janjikan Bantuan Rumah, Wajib Setor Biaya Administrasi Seratus Ribu</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Warga Pulau Semau Kabupaten Kupang dijanjikan akan mendapat bantuan rumah semi permanen dari Kementerian PUPR. Warga Pulau Semau diwajibkan setor uang seratus ribu rupiah per kepala keluarga.</p></blockquote>
<p>Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang enggan namanya dipublikasi, Sabtu (04/03/2023) melalui sambungan telepon menyebutkan bantuan rumah semi permanen bagi warga tidak mampu dijanjikan oleh Dewan Pimpinan Pusat TGMU.</p>
<p>Biaya seratus ribu rupiah kata sumber sebagai administrasi untuk penggandaan dan pengiriman berkas ke Sekretariat Presiden RI, DPR RI dan Kementerian PUPR.</p>
<p>Menurut sumber, dirinya merasa aneh sebab bantuan dari pemerintah tidak pernah meminta atau mewajibkan masyarakat menyetor uang sebagai biaya administrasi.</p>
<p>Sumber lain yang juga enggan menyebutkan namanya mengatakan, khusus untuk Desa Otan Kecamatan Semua, terdapat 179 orang yang menyerahkan berkas dan biaya administrasi seratus ribu rupiah. Total dana yang dikumpulkan dari masyarakat Desa Otan Sebasar Rp. 17.900.000.</p>
<p>Dana sejumlah itu kemudian diserahkan oleh Pemerintah Desa Otan kepada Kepala Desa Huilelot yang ditunjuk oleh DPP TGMU sebagai koordinator di Pulau Semau.</p>
<p>Kepala Desa Huilelot Imanuel Holeng yang do konfirmasi Sabtu (04/03/2023) melalui sambungan telepon membenarkan dirinya ditunjuk sebagai koordinator di Pulau Semau untuk program bantuan rumah oleh DPP TGMU.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/warga-semau-di-janjikan-bantuan-rumah-wajib-setor-biaya-administrasi-seratus-ribu/">Warga Semau di Janjikan Bantuan Rumah, Wajib Setor Biaya Administrasi Seratus Ribu</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Rutilahu di Semau</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-dana-rutilahu-di-semau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2021 15:31:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Huilelot]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Semau]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Rutilahu Kemensos RI]]></category>
		<category><![CDATA[Rutilahu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1417</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Selasa 07...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-dana-rutilahu-di-semau/">Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Rutilahu di Semau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Selasa 07 September 2021 telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Rutilahu di Kecamatan Semau.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH Selasa (07/09/2021) di Oelamasi mengatakan, jaksa melakukan eksekusi terhadap Zakarias Nissi terpidana dalam perkara tipikor Dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Kemensos RI tahun anggaran 2018 di Desa Huilelot Kecamatan Semau.</p>
<p>Eksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 2304 K/ Pid.Sus/ 2021 tanggal 14 Juli 2021, yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang &#8211; undang Korupsi, dengan menghukum pidana penjara 1 thn 4 bulan, uang pengganti Rp. 50.000.000,- subs 6 bulan penjara, Denda Rp. 50.000.000,- subs 3 bulan kurungan, BB terlampir dalam berkas perkara dan uang tunai Rp. 10.000.000,- dirampas untuk negara.</p>
<p>Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah memanggil Terpidana Zakaria Nissi dengan Surat Panggilan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Selasa tgl 07 September 2021. Terpidana Zakaria Nissi datang kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-dana-rutilahu-di-semau/">Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Rutilahu di Semau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
