Oelamasi, KI – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polsek Semau akhirnya menyerahkan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kasus Pasal 351 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang-NTT, Jumat (07/06) siang.
Kasus penganiayaan ini terjadi tanggal 6 April 2024 di Desa Hansisi Kecamatan Semau dan dilaporkan oleh korban Wempi Tallo.
Mengutip Tribratanewskupang.com, korban saat kejadian itu terkena sabetan parang oleh tersangka berinisial FH tepat di bagian dahi, kasus ini terjadi lantaran FH terbakar api cemburu .
Oleh Penyidik Reskrim Polsek Semau kasus ini dinaikan hingga tahap penyidikan dan akhirnya dilakukan tahap II menyusul surat kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor : B-596/N.3.25/Eoh.1./06/2024, tanggal 05 Juni 2024, perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka FH sudah lengkap alias P-21 .
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Semau Iptu Nanang Sudiro membenarkan adanya tahapan tersebut.
” Ya kami sudah lakukan tahap II Kasus aniaya tersebut, tersangka FH dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU siang tadi, ” tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Semau Aipda Taufikudin bersama Aipda Junius Umbu Lewu menyerahkan tersangka FH dan Barang Bukti dalam keadaan sehat dan lengkap dan diterima JPU di Kajari Kabupaten Kupang Lintang Agustina, S.H dengan pasal sangkaan 351 ayat (1) KUHP . (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.