Oelamasi, KI – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Selasa 07 September 2021 telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Rutilahu di Kecamatan Semau.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH Selasa (07/09/2021) di Oelamasi mengatakan, jaksa melakukan eksekusi terhadap Zakarias Nissi terpidana dalam perkara tipikor Dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Kemensos RI tahun anggaran 2018 di Desa Huilelot Kecamatan Semau.
Eksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 2304 K/ Pid.Sus/ 2021 tanggal 14 Juli 2021, yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang Korupsi, dengan menghukum pidana penjara 1 thn 4 bulan, uang pengganti Rp. 50.000.000,- subs 6 bulan penjara, Denda Rp. 50.000.000,- subs 3 bulan kurungan, BB terlampir dalam berkas perkara dan uang tunai Rp. 10.000.000,- dirampas untuk negara.
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah memanggil Terpidana Zakaria Nissi dengan Surat Panggilan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Selasa tgl 07 September 2021. Terpidana Zakaria Nissi datang kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan.
Ia mengatakan, eksekusi terhadap Terpidana berjalan lancar, setelah dilakukan rapid antigen selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang oleh Tim Pidsus Kejari Kab Kupang. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.