Oelamasi, KI – Memasuki hari ke 14 pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang berhasil temukan lima beberapa pelanggaran.
Demikian diungkap Ketua Bawaslu Marthoni Reo saat kegiatan Media Gathering bersama media dan stakeholder tentang pengawasan tahapan kampanye, Senin (11/12/2023) di Pelangi Garden Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang menyebutkan, setidaknya terdapat empat pelanggaran yang ditemukan oleh jajarannya saat kampanye.
Marthoni Reo menyampaikan, ditemukan ada partai politik dan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang berkampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Beberapa partai politik sesuai indentifikasi Bawaslu yang ketahuan berkampanye tetapi tidak mengantongi STTP antara lain Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan PPP.
“Ada beberapa yang terpaksa kami hentikan karena tidak ada STTP dari Polisi,”ungkapnya.
STTP kata dia menjadi hal wajib yang harus dikantongi para calon anggota legislatif semua tingkatan jika ingin berkampanye
Temua kedua ujar Marthoni Reo yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat yang tidak direkomendasikan oleh aturan. Misalnya masih ada APK terpasang di pohon, ada pula diluar zona.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
