Oelamasi, KI – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung Ganjar Pranowo dan Yenni Wahid sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang. Kedua nama tokoh nasionalis religius ini rupanya menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat.
Merasa sejalan dengan arah politik nasional yang dikumandangkan oleh PSI, salah satu putra terbaik Kecamatan Takari resmi mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Kupang.
Lewi O. R. C Bait atau karib disapa Eben Bait, Jumat (03/03/2023) di Sekretariat DPD PSI secara resmi telah mendaftar sebagai salah satu Bacaleg dari Dapil 2 meliputi Kecamatan Takari, Amabi Oefeto Timur, Sulamu, Fatuleu, Fatuleu Tengah dan Fatuleu Barat.
Eben Bait datang mendaftarkan diri di dampingi oleh keluarga serta beberapa orang tokoh masyarakat Desa Oesusu tempatnya berdomisili. Eben Bait beserta rombongan diterima langsung oleh Ketua DPD PSI David Daud beserta jajaran pengurusnya.
Menurut Eben Bait, alasan dirinya memilih bergabung sebagai kader PSI sekaligus sebagai kendaraan politik karena PSI dipandang konsisten merawat keberagaman serta konsisten mendukung pemerintahan Presiden RI Ir Joko Widodo hingga saat ini.
PSI kata Eben Bait telah berada pada jalur yang benar dengan mendukung Ganjar Pranowo dan Yenni Wahid sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.
Sementara itu, David Daud selaku Ketua DPD PSI Kabupaten Kupang menyambut baik kedatangan Eben Bait sebagai kader yang menyatakan diri akan bekerja membesarkan PSI.
“Bro Eben dan orang tua semua, saya atas nama keluarga besar DPD PSI mengucapkan terimakasih dan selamat datang dan selamat bergabung di PSI,”ucap David Daud.
David Daud yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang mengatakan, semakin banyak orang baik bergabung dan berkomitmen membesarkan PSI. Hal ini menjadi kekuatan baru untuk terus berjuang pada jalur yang telah diletakan oleh PSI yaitu anti korupsi dan anti intoleransi. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.