Sementara itu, Tome da Costa mengatakan tahapan persidangan di lembaga DPRD mengacu pada Tata Tertib yang merupakan rambu – rambu yang tidak boleh dilanggar.
Pembahasan RAPBD antara komisi – komisi merupakan salah satu rambu yang tidak boleh dilanggar, jika dilanggar maka telah menyalahi Tatib DPRD.
Ia mengatakan, hingga saat ini Tatib DPRD yang telah disepakati dan merupakan buku suci DPRD belum ada perubahan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Langkah pimpinan DPRD memangkas beberapa tahapan persidangan telah mencederai wibawa lembaga DPRD. Baginya, tata tertib dewan lebih tinggi nilainya dari PP 12/2018 sehingga seluruh kegiatan DPRD harus mengacu pada Tata Tertib.
“Kapan mereka rubah tata tertib itu, isi dalam PP 12 itu di pasal berapa. Saya sudah tawarkan kalau bisa PP 12 itu ditayangkan untuk kita lihat bersama, kita jangan asal ngomong saja,”Tegas Tome dan Costa.
Tata tertib dewan yang telah dibahas dan telah diberlakukan itu belum mengakomodir amanat PP 12/2018. Mekanisme persidangan yang dilanggar oleh pimpinan DPRD telah melanggar tata tertib, PP 12 tidak boleh menganulir tata tertib dewan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
